ACEH TAMIANG – persbhayangkara.id ACEH
Upaya damai tak kunjung tiba, akhirnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Advokasi Indonesia (BAI) lakukan upaya hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Aceh Tamiang pada Rabu (8/1/2020).
Usai menyampaikan laporannya M. Yasir (40 tahun) pada para wartawan mengatakan,”awal kronologis terjadi, ada orang datang kerumah meminta untuk mengangkut barang miliknya, setelah sepakat, diangkutlah barangnya dan setengah perjalanan akhirnya disuruh berhenti. Kemudian datanglah orang yang tidak dikenal naik ke mobil dan tiba-tiba ditunjukkan surat, di cabutnya kunci serta supir disuruhnya turun, lalu menandatangani surat, selanjutnya supir (Fiqih Hidayat 20 tahun) warga kampung Tanjung Genteng Kecamatan Kejuaraan Muda
disuruh pulang,”ucapnya.
“Lalu keesokan harinya saya menuju Kota Langsa untuk bertemu dengan Fahmi dari Adira finance dan saya disuruh membayar tunggakan cicilan dan saya menjawab akan menjual kebun terlebih dahulu baru dapat menyelesaikan kredit yang belum dibayarkan,”ungkap Yasir.
Pada kesempatan yang sama Sawaluddin,SH ketua BAI Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan,”sudah dilakukan pemberitahuan secara lisan, dan tulisan, namun belum menuai hasil serta kesepakatan untuk sama-sama dapat menyelesaikan persoalan penarikan mobil M.Yasir,”jelasnya.
“Mekanisme penarikan
mobil Canter Cold Diesel 2017 warna kuning, diduga cacat hukum dan terindikasi perbuatan melawan hukum, dikarenakan pihak eksekutor sendiri legalitasnya masih dipertanyakan dan kalau merujuk ke undang-undang ataupun peraturan otoritas jasa keuangan negara, yaitu pihak ketiga yang melakukan eksekusi terhadap kredit macet, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya kontrak kerja antara perusahaan eksekutor dengan Adira.
“Orang yang menjadi eksekutor harus memenuhi syarat, salah satunya memiliki surat kuasa dari perusahaan tempat dia bernaung, surat fidusia dan yang jelas
legalitas para eksekutor masih pertanyakan.
Sawal menambahkan,”kami disini ingin melaporkan eksekutor atas perbuatan melawan hukum dan telah merugikan klien kami atas nama M. Yasir warga Kampung Tanjung genteng Kecamatan Kejuruan Muda,”tegasnya.(amnurdani)
