TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Trenggalek tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Aula Lantai 1 DPRD Kabupaten Trenggalek dengan Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) dan Jaringan Aksi Masyarakat untuk Budaya dan Ekologi (JAMBE).
Membahas terkait persoalan limbah pemindangan di Kecamatan Watulimo, Kamis (9/1/2020).
Diikuti oleh dinas atau instansi pemerintah daerah (OPD) Kabupaten Trenggalek yang terkait dengan masalah limbah pemindangan tersebut.
Dinas Perikanan, Komindag, DPMPTSP, Perinaker, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan lain-lain.
Kepala Dinas Perikanan, Ir. Cusi Kurniawati, M.Si mengatakan, ada 60 unit sentra pemindangan.
26 unit di lokasi pemindangan Bengkorok.
34 unit tempat pemindangan yang berlokasi di pemukiman.
Rinciannya, 13 unit di Desa Margomulyo. 13 unit di Desa Tasikmadu. 7 unit di Desa Prigi. 1 unit di Desa Watulimo. Kesemuanya di Kecamatan Watulimo.
“Usaha pemindangan itu mencemari lingkungan sungai dan sumur warga,” terang Mustakfirin, Ketua LSM ARTP.
“Disamping ada usaha perekonomian masyarakat, namun di sisi lain ada dampak ekologis atau pencemaran,” imbuhnya.
Dalam RDP tersebut didapatkan dua solusi.
Pertama, relokasi tempat pemindangan ke Sentra Pemindangan Bengkorok.
Sebanyak 21 pemilik pemindangan memilih solusi ini, dengan biaya 25 juta dan pengerjaan lokasinya selama 3 minggu. Dibangun oleh Pemerintah Kabupaten.
Sementara 14 pemilik pemindangan lain memilih membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di lokasi pemukiman, di luar Bengkorok.
Dengan biaya sendiri. Mandiri. dan membangun IPAL tersebut, memakan waktu sekitar 1,5 bulan.
“Merehabilitasi sungai yang terdampak limbah,” ujar Sukarudin kepada awak media.
“Lebih efektif ada Pokdarwis disepanjang aliran sungai yang dimaksud,” pungkasnya.
Pada akhir RDP, diserahkan air sungai dan sumur yang tercemar limbah, yang dimasukkan dalam beberapa botol bekas air dalam kemasan.
(Budi Gunawan/Biro Trenggalek)
