Liputan Seputar Kriminal

Karena tidak Bisa Menahan Nafsu Pemuda Asal NTT di Gelandang Polisi ke Penjara

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Yohanes (20) pria asal Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Kecamatan Pangkalan Banteng ini diamankan Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran menyetubuhi korban sebut saja Kenanga (10) .

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting menerangkan, peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi pada bulan Ontober 2019 lalu.

“Pada saat kejadian korban sendirian di rumah lalu datang seorang laki – laki yang tidak dikenal (tersangka) dan langsung menanyakan keberadaan orang tua dari korban. Lalu di jawab tidak ada, namun tersangka masih menunggu dan duduk di depan rumah,” terang Kapolres.

Kemudian korban pamit kepada tersangka untuk pergi ke dapur, tersangka mengikuti. Dan sampai di dapur dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengannya.

“Karena korban menolak, tersangka yang sudah tidak bisa membendung nafsunya ini lantas mengambil sebilah pisau yang ada di dapur untuk mengancam korban. Akhirnya korban mau menuruti permintaan tersangka,” tambah Dharma.

Setelah selesai mencabuli korban, tersangka lalu kekamar mandi. Kesempatan ini lah yang digunakan korban untuk lari keluar rumah dan meminta pertolongan pada tetangganya.

“Dan pada Senin (30/12/2019) tersangka di amankan oleh Polsek Pangkalan Banteng kemudian di serahkan ke Polres Kobar guna penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 milyar
( asrory )

Sumber : Polres Kobar

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top