Liputan Lintas Nasional

Pemkab Trenggalek Apresiasi 3 Toko Modern Berjejaring yang Sadar Menutup Sendiri Tokonya

TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Penertiban toko modern berjejaring yang habis ijin operasionalnya dan belum mengantongi ijin di Kabupaten Trenggalek, berlanjut.

Sabtu (4/1/2020), Tim Penegak Perda (GAKDA) Kabupaten Trenggalek yang dikomandoi oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Sekda Pemkab Trenggalek, Ir. Agung Sudjatmiko, M.Si kembali melakukan upaya penertiban.

Setelah sehari sebelumnya Tim Gakda ini menertibkan 9 (sembilan) toko modern berjejaring, Sabtu ini ada 6 (enam) toko modern berjejaring di lima wilayah kecamatan menjadi sasaran penertiban (Pogalan, Durenan, Kampak, Watulimo, dan Panggul).

Ir. Agung Sudjatmiko, M.Si mewakili Pemkab Trenggalek mengapresiasi 3 (tiga) toko modern berjejaring yang dengan sadar menutup tokonya sendiri.

“Saya mengapresiasi kepada 3 (tiga) pengelola toko modern yang telah dengan sadar menutup tokonya sendiri karena memang melanggar peraturan daerah, ijinnya telah berakhir,” ujar Agung Sudjatmiko kepada awak media.

Lebih lanjut Asisten II Sekda ini menambahkan, “Namun, saya meminta komitmen ini terus dijaga sampai dengan ada pembaruan ijin sesuai perda yang bekerjasama dengan koperasi. Saya harap mereka terus menjaga ini, bila melanggar akan kami tertibkan.”

Agung Sudjatmiko menghimbau kepada pengelola untuk segera penuhi ketentuan yang ada, sehingga mereka lekas beroperasi kembali.

Asisten II ini juga menampik anggapan masyarakat bahwa saya ingin menutup secara permanen toko modern berjejaring ini.

Asal memenuhi perda dan bekerjasama dengan koperasi, tentunya ijin operasionalnya akan diberikan.

“Wajar saja bila masyarakat beranggapan seperti itu, namun anggapan tersebut tidak benar.”

“Apa yang kita lakukan ini untuk penegakan perda yang tentunya kembali untuk kepentingan rakyat,” lanjutnya.

“Karena dengan berkoperasi semua pihak tidak ada yang dirugikan, pengelola diuntungkan, masyarakat pun yang menjadi anggota koperasi juga sama mendapatkan keuntungan dari sisa hasil usaha,” tandasnya.

(Dokpim Trenggalek/b1g)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top