TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at (3/1/2020), sore.
Dikomandani Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setda Pemkab Trenggalek, Ir. Agung Sudjatmiko, M.Si mendatangi pasar modern atau toko swalayan yang ada di wilayah Kecamatan Trenggalek.
Di dampingi Plt. Kepala Satpol PP, Plt. Kepala Dinas Komindag, Kabag Hukum Setda, dan Camat Trenggalek memeriksa ijin operasional pasar modern atau toko swalayan.
Ada 5 (lima) titik yang didatangi oleh tim gabungan tersebut.
Alfamart Cokroaminoto, Indomart Pangsud utara TT, Indomart Pangsud selatan Sate Roso Lego, Indomart RA Kartini, dan Indomart Yos Sudarso.
Operasi tersebut berdasarkan Perda No. 29/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Operasi ini menanyakan hal ijin operasional pasar modern atau toko swalayan.
Apakah memiliki ijin operasional atau tidak memiliki ijin operasional.
Jika habis masa ijinnya, harus memperpanjang ijin operasionalnya dan harus bekerjasama dengan koperasi.
Untuk ijinnya masa berlakunya telah habis, oleh pihak Pemkab Trenggalek sementara dipasangi segel yang ditempelkan pada pintu pasar modern atau toko swalayan.
(Budi Gunawan/Biro Trenggalek)
