JAMBI – PERSBAYANGKARA.ID
Selasa pukul 09.00 wib 31/12, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS dan Komandan Korem 042/GAPU Kol Arh Elphis Rudi serta Pejabat Pengadilan Tinggi, Kemenkumham, Bea Cukai, BNN dan beberapa instansi terkait mengikuti gelar pemusnahan barang bukti narkotika dilapangan Polda Jambi, semua berkat kinerja Direktorat Resnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi.

Pemusnahan ini gabungan barang bukti dan tersangka dari Polresta Jambi, dan pada pemusnahan ini ada 6 laporan kasus yang jumlah tersangka 11 orang sementara total barang bukti : shabu 8.289.993 gram atau (8,290 kg) , ganja 10,745,15 gram, ekstasi 40,024 butir, Happyfive 10,458 butir Jumlah barang bukti yang dimusnahkan bagian Subdit 1 shabu 84,408 gram, Subdit II shabu seberat 11,585 gram , Subdit III shabu seberat 8,194 gram, untuk Barang bukti dari Polresta Jambi Ganja seberat 10,745,15 gram. dan 11 pelaku yang didentifikasi sebagai berikut . AM (30th) Muaro JAmbi, AY (51 th) Kasang ,JI (37 th), Lebak bandung jambi, Z (44 th) lebak bandung Jambi, A (31 th) Tanjab barat, tahanan Polresta jambi S (31th), Tanjab barat, AS (21 th) Thehok Jambi, SP (22 th) Kota baru Jambi, CW (31 th), Kenali asam bawah Jambi, RH (38 th) Danau sipin Jambi.
Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 5 – 20 tahun kurungan, sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti Kapolda yang didampingi Danrem 042/Gapu dan Instansi terkait, melaksanakan penanda tanganan pengesahan pemusnahan barang bukti narkotika, pemusnahan jenis Sabu dan ekstasi dilakukan dengan di blender dan jenis ganja di bakar, pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan bersama sama.
(Dody)
