JAMBI – PERSBAYANGKARA.ID
Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy,M,Sc,S.S menghadiri pemusnahan narkotika jenis sabu, eksatasi dan ganja di halaman Polda Jambi, Selasa (31/12/2019)
Pemusnahan barang bukti Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Muchlis A.S., M.H, juga dihadiri oleh Gubernur Jambi di Wakili Asisten I Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Apani Saharudin, Kajati Jambi, Judhy Sutoto, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Hj. Irama Chandra Ilja, SH.,MH, serta para pejabat di instansi vertical lainnya.
Adapun barang bukti narkotika yang disita dari sejumlah pengungkapan dengan jumlah 8 orang tersangka dalam kurun waktu bulan Oktober hingga Desember yang dimusnahkan terdiri dari 8,29 kg sabu-sabu, 40.024 butir ekstasi, dan 10.459 butir happyfive yang merupakan sitaan Ditresnarkoba Polda Jambi, serta 10,74 kg ganja sitaan Polresta Jambi senilai 27 Milyar Rupiah.
“Yang jelas, dengan pemusnahan barang bukti ini, kita telah menyelamatkan banyak generasi muda dari pengaruh narkoba,” ujar Kapolda Jambi saat menyampaikan sambutan.
“Barang bukti ini tidak seluruhnya kita musnahkan. Ada sebagian kecil yang disisihkan untuk alat bukti di persidangan,” kata Muchlis menambahkan.
Muchlis juga mengajak semua pihak untuk menyatukan visi dalam memberantas peredaran gerap narkoba di Jambi. “Kita tidak mau Jambi selalu masuk sepuluh besar jumlah pengguna narkoba,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, barang bukti narkoba jenis Sabu dan Ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender yang campur larutan detergen. Sedangkan ganja dan Happy Five dimusnahkan dengan cara dibakar.(penremgapu)
