PRINGSEWU – persbhayangkara.id LAMPUNG
Polres Pringsewu menangkap DS,pria 18 tahuh warga pekon sidoharjo atas persangkaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur,
Miris nya,korban yang berinisial ZA (13) pelajar kelas 2 SMP warga Kecamatan Sukoharjo merupakan langganan antar jemput dari rumah nya ke sekolah korban di Kabupaten Pringsewu.
Dari penangkapan tersebut,terungkap korban telah dua kali menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku saat di sekap di suatu rumah di pekon tanjung anom kecamatan Ambarawa Kabupaten pringsewu.
Kasat Reskrim polres Pringsewu, AKP syahril paison mengungkap kan,tersangka di tangkap berdasar kan pelaporan dari orang tua korban tertanggal 24/12/2019.
Atas laporan dan hasil penyelidikan di kuat kan keterangan saksi-saksi serta barang bukti, tersangka di tangkap tanpa pelawanan saat berada di rumah nya, dini hari tadi sabtu(28/12/2019) sekira pukul 00.30 WIB,ujar AKP syahril paison melalui Whatsapp.
Menurut AKP syahril paison,pelaku dan korban memang sudah saling kenal selama 6 bulan terakhir dan sering kali antar jemput korban ke sekolah nya.
“Namun saat kejadian korban di bawa dan di sekap di TKP bahkan di tarik paksa, lantas di imingi akan bertanggung jawab jika hamil sehingga korban tak dapat melawan”beber nya.
Saat ini tersangka dan barang bukti dua helai pakaian serta barang bukti lain nya di aman kan di mapolres pringsewu guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan nya itu, tersangka dapat di jerat pasal 76E Undang – Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang,No 23 tahun 2002 tentang perlindunan anak juncto pasal.82.ayat (1) UU RI NO 17 tahun.2016
Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang NO 23 th 2002 tentang perlindunan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(RISNAWATI)
