Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Karena Susah Ekonomi IRT Jual Narkoba

MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang memiliki seorang suami dan tiga orang anak ditangkap ole tvh Sat Resnarkoba Polres Muarojambi.

Pasalnya IRT yang diketahui bernama Ningsi tidak hanya sebagai penguna tetapi juga mengedarkan barang haram jenis sabu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ningsi ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Muarojambi pada Sabtu, (7/7) di ruko kontrakannya RT 6, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Seorang ibu rumah tangga bernama Ningsi (44) ditangkap oleh Anggota Satuan Resnarkoba Polres Muarojambi.
Seorang ibu rumah tangga bernama Ningsi (44) ditangkap oleh Anggota Satuan Resnarkoba Polres Muarojambi.

Berdasarkan Informasi yang didapat dari pihak kepolisian Ningsi sudah melakukan pekerjaan ini sekitar lima bulan terakhir.

Sedangkan suaminya Saifullah (48) yang bekerja sebagai penjahit pakaian tidak mengetahui aksi istrinya yang menjual barang haram tersebut.

“Sudah 5 bulan terakhir tersangka menjual atau memakai narkoba. Sedangkan suaminya selama ini tidak pernah tau apa yang dilakukan istrinya,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Azahran.

Kesaksian dari Ningsi kepada pihak kepolisian mengatakan bahwa hal ini dilakukannya karena kesulitan ekonomi untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Sedangkan sasaran untuk penjualan sabu ini, di jual ke masyarakat menengah ke bawah.

“Untuk sasaran pembeli sabu yang dijual tersangka ialah, masyarakat menengah ke bawah seperti, pekerja bangunan dan petani,” pungkasnya

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun. (*) for Dok

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top