MAROS – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Sat Lantas Polres Maros gencar menyosialisasikan undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, gencar disampaikan kepada masyarakat terutama pengguna jalan
Salah satunya, personel satlantas sering kali blusukan ke sekolah-sekolah, pelabuhan, kantor-kantor, security, dan menyapa para pengendara sekedar menyampaikan sosialisasi kepada sopir, security dan siswa-siswi.
Pada kesempatan ini, Sat Lantas Polres Maros melaksanakan sosialisasi ke Masyarakat di seputaran pasar sentral Maros, Jumat (27/12/19).
UU Lalu Lintas ini sangat penting dan masyarakat wajib mematuhi peraturan, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Para pengguna jalan juga diimbau untuk tidak ugal-ugalan di jalanan, dan tidak lupa menggunakan alat keselamatan, seperti helm saat mengendarai motor.
Petugas juga menyampaikan agar sering-sering memeriksa tanggal kedaluwarsa surat izin mengemudi (SIM), supaya tidak terkena tilang ketika berkendara.
Kasat Lantas Polres Tanjung Perak AKP Amalia Normadiah mengatakan, sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini rutin disampaikan kepada masyarakat.
“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui dan memahami apa yang harus mereka lakukan saat mengendarai kendaraan bermotor, ” Jelas AKP Amalia
Lanjut AKP Amalia, sosialisasi ini juga dibarengi penindakan di lapangan oleh petugas saat melaksanakan pengaturan lalu lintas terhadap pengguna jalan yang melanggar secara kasatmata di depan pos Lantas, “ Pengguna jalan yang tidak mengenakan helm atau melanggar marka jalan, langsung kami tilang, ” Tegas Kasat Lantas.(A.Akbar/Hms)
