JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Dalam mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Suhardi Heri Haryanto SIK MM yang disampaikan oleh Wakasat Polresta Jambi pada Konferensi Pers di Mapolresta Jambi pukul 13.30 wib. Sesuai laporan Jajaran Polresta Jambi berhasil menggelandang pelaku KDRT .
Tersangka sang suami B menganiaya istri dengan menggunakan rantai dengan luka yang cukup parah disekujur tubuh dan divisum korban istri F, dan korban saat ini dirawat intensif dirumah sakit .
Pelaku yang berinisial B diamankan pada tanggal 16/12 di Jl.HM Yusuf Nasri RT 05 Wijaya Pura Jambi Selatan, pelaku dikenakan perkara pasal 44 ayat 1dan 2 UU RI no 23 tahun 2004 dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pemicu terjadinya KDRT yaitu kesalah pahaman dalam rumah tangga , korban menayakan sang suami saat ini sebagai tersangka” dari mana baru pulang” Pelaku menjawab “dari tempat kerja” karna kecemburuan yang tinggi dan tidak percaya menimbulkan emosi sang suami akhirnya menganiaya sang istri yang korban KDRT sang suami dan akhirnya melaporkan kejajaran Polresta Jambi.
Menurut pengakuan korban sudah sering kekerasan dilakukan pelaku dan kali ini dilaporkan korban atas tindakan penganiaayan sang suami. ( DODY)
