PINRANG – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Tim Crime – Fighters unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA ARIS, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian di kompleks terminal paleteang, jalan Lasinrang kelurahan Tammassarangnge kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Selasa (24/12/2019) pukul 01.30 wita.
Terduga Pelaku masing-masing atas nama RAHMAT Als MANGKASAE (20) pekerjaan tukang batu alamat Jl. Poros pinrang Rappang Kec. Paleteang Kab. Pinrang dan HERMAN Als EPOS (31) pekerjaan tidak ada alamat Jl. Poros Pinrang Rappang Kec. Paleteang Kab. Pinrang.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut.
Barang Bukti yang ditemukan1 (satu) unit Amplifier, 1 (satu) unit mixer dj, 1 (satu) unit laptop merek Asus 14 inc warna silver, 1 (satu) unit layar monitor 21 inc,1 (satu) buah tabung gas 3 kg.
Namun menurut pengakuan terduga pelaku, barang bukti tersebut telah dipinjam pakaikan kepada korban.
Selanjutnya kedua terduga Pelaku di amankan di Polsek Paleteang Guna penyidikan lebih lanjut. (Hrto/Aldy/DL)
