Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Ditresnarkoba Tangkap Tiga Orang Pengedar Sabu dan Satu Diantaranya MD

MEDAN – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA

Polda Sumatera Utara tidak main-main, para pelaku narkoba bila berusaha membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri maka saya instruksikan kepada petugas agar mengambil tindakan tegas, dan saya yang bertanggung jawab, pesan Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin. M. Si kepada para personil Ditresnarkoba pada hari Selasa (24/12/19) pukul 11.30.00 Wib bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Intinya Poldasu tidak akan ragu ragu untuk selalu memberantas peredaran Narkoba di Sumut. Karena Narkoba akan meng hancurkan Generasi Penerus Bangsa.
Jangan harap kita bisa maju kalau Narkoba ini masih ada. Oleh karena itu kami Harapkan masyarakat mau memberikan informasi tentang peredaran Narkoba ini kepada Polisi dan kami akan segera tindak lanjuti. Dan kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas , keras dan terukur. Termasuk kepada anggota Polda Sumut yg terlibat , akan kami berikan hukuman dan tindakan yang sama.

Hal ini diucapkan Kapoldasu saat dilaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 10 ( sepuluh) Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sumut tanggal 18 s/d 22 Desember 2019.

Penangkapan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Rabu (18/12/19) sekira pukul 08.00 Wib ada 1 (satu) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, kemudian Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.10 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki IIL di lokasi tersebut dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk guanyinwang.

Dari hasil pengembangan penangkapan tersebut bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki menguasai Narkotika Jenis Sabu di Jalan Kapten Sumarsono Medan. Kemudian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap IF pada (21/12/19) sekitar pukul 22.00 Wib, tepatnya di sebuah rumah milik IF dan dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas rangsel berisikan Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) Kg yang dibungkus dengan kemasan teh Cina merk guanyinwang dan merk Qing Shan.

Dari hasil keterangan IF bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya SU yang berada di Lubuk Pakam.

Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Lintas Lubuk Pakam, Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan SU sebagai pengendali peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu dari tersangka IIL dan IF, dan sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap S mencoba melarikan diri lalu diberi tembakan peringatan keudara 3 kali dan tidak dihiraukan sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka, yang kemudian S dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara S) meninggal dunia.

Dari hasil penangkapan tersebut maka masyarakat yang terselamatkan sebanyak 100.000 (seratus ribu) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.

Penulis : Yurino/Ezl. Editor : Kusnandar

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top