KAPUAS – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan Oktariawan Bin Hamsari (35) di Terminal Kapuas Jalan Trans Kalimantan Desa Pulo Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Minggu (22/12/2019).
Kasat Narkoba Polres Kapuas IPTU Suherman mengatakan, “Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga membawa narkotika jenis sabu di terminal menggunakan mobil.
Kemudian kita bergerak cepat ke lokasi tersebut, lalu kita melakukan penindakan terhadap terduga, selanjutnya kita lakukan penggeledahan badan dan barang milik pelaku,” kata Suherman.
Saat digeledah ditemukan 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,49 (Nol koma empat sembilan) gram.
Kemudian Petugas juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, 1(satu) buah HP merk Samsung A50 Warna Putih dan 1(satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nopol DA 1694 M.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU no 35 tentang Narkotika,” pungkas Suherman.( asrory )
Sumber : Polres Kapuas
