Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

SANIMAN, Koboi Supiturang Diringkus Tim Cobra Polres Lumajang

LUMAJANG – persbhayangkara JAWA TIMUR senin 22/12/2019

Saniman koboi Supiturang lumajang berhasil diamankan Tim Cobra Polres Lumajang bersama Polsek Pronojiwo, ketika menerima laporan bahwa Saniman telah menodongkan senjata soft gun kepada Sulianto kemudian petugas mengambil langkah cepat dengan mencari keberadaan tersangka dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di balai desa Supiturang dan diamankan ke polres Lumajang beserta barang bukti 1 buah senjata air soft gun model Revolver dan 6 butir peluru, pelaku adalah warga Dusun Gumukmas Desa Supiturang kini mendekam di Rutan polres Lumajang.

Mulanya Sulianto mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang mencurigakan pakai helm tropong membawa tas, diduga hendak membagikan uang kepada warga dari pendukung calon kades Nurul yang akan membagikan uang paska Pilkades, lalu dari informasi tersebut Sulianto sebagai pendukung calon Kades Giman langsung melakukan pencarian dan pengejaran.

Sesampai di dusun Gumukmas desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang Sulianto memberhentikan orang yang mencurigakan, kemudian tidak mau berhenti dan tetap melanjutkan perjalanan lalu berhenti di halaman rumahnya dan berlari masuk ke dalam rumahnya, selang beberapa saat keluar dari dari dalam rumah, dengan posisi di teras depan rumahnya, lalu Saniman langsung mengeluarkan satu buah senjata jenis softgun warna silver dari dalam bajunya yang di pegang dengan tangan kanan, lalu menodongkan kepada Sulianto sambil berkata berkata ayo maju lawan saya,” kemudian Sulianto merasa ketakutan sambil meminta maaf kepada Saniman, selanjutnya Sulianto meninggalkan tempat kejadian.

Kini pelaku resmi telah di laporkan Sulianto ke polres lumajang bersama kuasa hukumnya, dari Organisasi Bantuan Hukum, Edik Winarko, SH, Fetum, SH. Arif Fitrianto, dari Yayasan Perjuangan Masyarakat Malang ( YAPERMA) bersama kepala perwakilan pers bhayangkara jawa timur Ronald sihombing, telah melaporkan
terkait tindak pidana membawa senjata jenis soft gun tanpa di lengkapi dengan surat ijin dan perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan yang di lakukan oleh Saniman, paska Pilkades, Saniman terjerat hukum pasal 1 ayat 1 UURI No. 12/ Drt tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ro-si)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top