PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Usai gelar pasukan 0perasi lilin telabang 2019 Polda Kalteng mengadakan Press Release pengungkapan kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran di Wilkum Polda Kalteng Tahun 2019, Kamis (19/12/2019) pukul 09.00 WIB pagi.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Drs. Rikwanto, S.H, M.Hum, didampingi Dirnarkoba, Karoops, Kepala BNNP dan Irwasda.
“Pada tahun 2019 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dan jajaran telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 647 perkara dengan rincian kasus narkotika sebanyak 632 kasus dan kasus obat berbahaya / bahan berbahaya 15 kasus.
Jumlah tersangka yang berhasil diamankan 815 orang dengan rincian tersangka laki – laki sebanyak 750 orang dan tersangka perempuan sebanyak 65 orang.
Klasifikasi tersangka, sebagai pengguna sebanyak 181 orang, sebagai kurir sebanyak 6 orang, pengedar 619 orang, bandar 8 orang dan produsen obat berbahaya 1 orang, “ungkap Wakapolda.
“Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.001,22 gram ganja, 74 butir pil extacy, 5.328,6 gram shabu, 3.410,5 butir carnophen, 325 butir pil Dextro, 55.178 obat berbagai merek, 1.150 botol minuman keras dan 581,3 liter arak dan jamu tradisional 12 botol, “lanjutnya.
“Adapun barang bukti yang kita musnahkan hari ini, shabu 202,12 gram, miras berbagai merek 1.150 botol, jamu tradisional 1 dus (12) botol, “pungkas Rikwanto.
“Empat (4) orang tersangka laki – laki dijerat dengan hukuman diatas lima (5) tahun penjara dan denda delapan ratus juta rupiah, “pungkasnya. ( asrory )
