BULELENG – persbayangkara.id BALI
Perbuatan I Ketut Yasa yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan memukul seorang nenek bernama Ketut Pica ditangkap Satreskrim Polsek Tejakula yang dipimpin AKP Nyoman Adika Senin, 9 Desember 2019 sekitar Pukul 17,30 Wita di Banjar Dinas Sembung Desa Tembok Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng Bali.
Berawal kejadian, korban Ketut Pica (60) dipukul oleh terduga pelaku I Ketut Yasa dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai dada korban yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Peristiwa ini dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Tejakula sesuai dengan laporan polisi Nomor, LP/27/XII/2019/Bali/Res Bll/Sek Tjkl tertanggal 9 Desember 2019.
Berdasarkan laporan korban Ketut Pica, selanjutnya Kapolsek Tejakula Nyoman Adika memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Gede Sudiana untuk segera mwnondak lanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan para saksi ditempat kejadian perkara serta memintakan visum terhadap korban.
Dari hasil penyidikan, peristiwa berawal pada saat korban berada dirumahnya. Kemudian mendengar ada orang yang berteriak menantang-nantang dengan mengatakan “Siapa berani melawan saya…..LEAK”. Kemudian korban mendatangi orang yang berteriak tersebut yang jaraknya sekitar 50 meter. Ternyata yang berteriak itu Ketut Yasa. Iapun lalu menegur dan meminta jangan teriak-teriak sembari menuduh sembarangan dengan kata Leak. Merasa tidak terima ditegur dqn mingkin karena pengaruh alkohol, lalu pelaku mendekati korban dan menjatuhkannya dengan kaki kanan, sehingga korban jatuh terjerembab dan punggungnya membentur pohon. Tidak cukup menjatuhkan saja, pelakupun memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal mengenai bagian dada korban yang mengakibatkan korban sempat tidak sadarkan diri. Setelah sadar dari pingsan, korban dibantu bangun oleh saksi Nengah Gumbreg.”Dari hasil visum, korban Ketut Pica mengalami luka lecet dengan ukuran 3 sentimeter kali 2 sentimeter berbentuk lonjong pada bagian punggung kanan, kurang lebih 10 sentimeter dibawah pundak kanan, 2 sentimeter kekiri dari tepi luar bahu kanan berwarna kemerahan agak kecoklatan.” jelas Kapolsek Adika seijin Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa.
Karena sudah ditemukan bukti yang cukup, menurut Kapolsek Adika kemudian pada Senin (9/12), terduga pelaku Ketut Yasa diamankan di Polsek Tejakula untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau denda Rp 4.500.000.” tukas Kapolsek Adika didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Sumarjaya di Mapolres Buleleng. GS
