Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya Tahun 2019

PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya di Jalan Mahir Mahar Km 17 Kecamatan Sebangau, Selasa (05/11/2019).

Press release pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNK Palangka Raya dihadiri, Kepala BNNP Kalteng, Kapolresta Palangka Raya, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kepala Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Palangka Raya, Kepala Kesbangpol, Kepala BPOM, Ketua RW.19 Kelurahan Palangka Raya, Ketua RT.04 RW.19 Kelurahan Palangka Raya dan para undangan di Jalan Tangkasiang, Rabu (11/12/2019) pukul 09.30 WIB pagi.

Sebelum pemusnahan barang bukti narkotika Kepala BNNK Palangka Raya AKBP Miga Nugroho menyampaikan,

“Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa sabu/Metamfetamin yang kita laksanakan pada hari ini merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang – Undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan tindakan pemusnahan sesuai dengan surat penetapan setatus barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : TAP-4512/0.2.10/Enz.1/11/2019 Tanggal 19 Nopember 2019 yang menetapkan barang bukti harus dimusnahkan sebagian disisihkan untuk pengujian laboratoriun dan sebagian disisihkan untuk pembuktian perkara dipersidangan, “tutur Miga Nugroho.

“Sabu dengan berat kotor 100,9 gram (seratus koma sembilan gram) yang dibawa tersangka berinisial SA setelah disisihkan untuk bukti perkara dipersidangan, menjadi 98,33 gram (sembilan puluh delapan koma tiga puluh tiga gram) yang akan kita musnahkan hari ini, “imbuh nya.

Kemudian barang bukti sabu tersebut dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan pembersih lantai lalu dikubur disamping Kantor BNNK Palangka Raya.
( asrory )

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top