Sabtu, 07 Desember 2019
JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID
Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU baru jelang Pilkada 2020.
Dalam aturan terbaru, mantan terpidana korupsi tidak dilarang mengikuti pemilihan kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi menilai bahwa aturan tersebut telah sesuai dengan acuan. Terlebih Mahmakah Agung telah menganulir PKPU sebelumnya.
PKPU atau pembuatan atau penyusunan peraturan perundang-undangan harus melihat peraturan perundang-undangan yang di atasnya.
”Kita lihat selama ini kita pengalaman di Mahkamah Agung. Sudah acuannya ke sana,” ujarnya usai diskudi di Kawasan Menteng, Sabtu (7/12/2019).
Menurut Arwani, hal mendasar adalah dari sisi kemanusiaan. Sebab orang yang sudah melewati pemidanaan juga telah melewati masa hukuman dan kembali ke tengah masyarakat.
”Terus kita lihat secara kemanusiaan. Mereka sudah melaksanakan hukuman artinya ada hak-hak, kecuali hak-hak politiknya hilang,” tuturnya.
Sepenuhnya dalam memilih kepala daerah ada di tangan rakyat. Tentu melalui pemilihan umum secara langsung yang telah diproses seleksi calonnya oleh partai politik.
”Tinggal nanti masyarakat punya pendapat orang ini tidak pas. Ini kan pilkada langsung. Saya kira itu saja,” demikian Arwani.
Dalam PKPU Nomor 18/2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan para pendaftar berlatar belakang eks narapidana koruptor tidak dipermasalahkan. Padahal sebelumnya KPU pada Pemilu 2019 melarangnya meski ditolak Mahkamah Agung.
(JMart)
‘Apa pendapat anda? Tinggalkan komentar dibawah ini’
