PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Kasus penggelapan dana miliaran Rupiah milik nasabah Koperasi Serba Usaha Anggra Mandiri Probolinggo oleh pemilik koperasi, mendapat sorotan tajam dari Federasi Indonesia Bersatu (FIBER).
Kejadian yang menimpa ML tersebut dilaporkannya ke Polresta Probolinggo pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 silam.
Bersamaan dengan ML, korban JS lainnya, MW yang notabene adalah nasabah koperasi Anggra Mandiri, juga melaporkan hal yang sama ke Polresta Probolinggo seperti yang dilakukan oleh ML yang adalah korban dari perbuatan JS, bos KSU Anggra Mandiri.
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang merugikan nasabah senilai milyaran Rupiah tersebut, sudah sekian lamanya berada di meja penyidik Polresta Probolinggo, Namun dikatakan penyidik bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor, masih dalam tahap undangan, dan dikatakan pula bahwa terlapor tidak datang memenuhi undangan.
Lantaran diduga penyidik Polresta Probolinggo yang menangani perkara tersebut tidak sungguh-sungguh alias setengah hati dalam menanganinya, lantas FIBER Jatim mengadukan perkara tersebut kepada Kapolresta Probolinggo, AKBP Ambariyadi Wijaya.
Adapun terhitung tanggal 29 November 2019, perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor (JS) yang dilaporkan oleh ML dan MW kini telah menjadi atensi Kapolresta Probolinggo, AKBP Ambariyadi Wijaya.
Kepada media, Ketua FIBER Jatim, Veronika mengatakan “Kami telah koordinasi dengan pak Kapolresta Probolinggo, dan beliau telah meng-atensi kasus ini. Saat itu juga beliau perintahkan pak Kasat Reskrim untuk ungkap segera kasus ini.”, ucapnya. (29/11/2019)
Sementara itu, JS yang tidak diketahui keberadaannya, sewaktu dihubungi via pesan WhatsApp, ia tidak membalas sepatah katapun, pesan hanya dibaca yang kemudian ia memblokirnya. Berkali-kali dihubungi telepon selulernya tidak tersambung.
Menurut narasumber yang enggan ditulis namanya, mengatakan bahwa JS tinggal di sebuah gedung berlantai tiga di Kota Probolinggo.
Terpisah, kepada media, ML mengutarakan “Saya transfer ke rekening pribadinya (JS) untuk deposito, itu dia (JS) yang minta. Nah pas lagi saya butuh dana, saya malah dipersulit. Ndak ada niatan sama sekali untuk mengembalikan uang saya, selama 13 bulan sepeserpun dia ndak mencairkan dana saya.”, ungkapnya kesal. (29/11/2019)
Senada dengan ML, MW menimpali “Kami mohon bantuan Kepolisian untuk ungkap kasus ini. Uda lima bulan lebih kami menunggu, tapi masih belum nampak ada perkembangan.”, kata MW. (29/11/2019)
Ketua FIBER Jatim, Veronika menuturkan “Kami mengharapkan keadilan dan kepastian hukum terkait dengan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan, juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh saudara JS dan koperasinya. Kami berharap penegakan hukum di Kota Probolinggo dapat benar-benar ditegakkan sesuai dengan asas-asas keadilan hukum, bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.”, tegasnya.
Veronika menambahkan “Saya bersyukur dan saya sampaikan terima kasih atas bantuan pak Kapolresta Probolinggo, AKBP Ambar yang telah berkenan menerima kami, menampung pengaduan kami serta memberikan atensi pada kasus ini. Semoga kasus ini segera dapat diungkap.”, pungkasnya.(Anton)
