Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Ditresnarkoba Poldasu Musnahkan 161.505,66 gram Sabu, 146.742,4 gram Ganja, dan 3.907 Butir Pil Ecstasy

MEDAN – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA

Pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019, pukul 14.00 wib, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut, adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja, dan 3.907 Butir Pil Ecstasy dengan jumlah kasus 43 dari 72 tersangka (70 tsk pria + 2 tsk wanita), dari 72 Tersangka yang meninggal dunia 1 orang laki-laki karena mendapat tindakan Tegas petugas berusaha melawan dan membahayakan petugas.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Medan , selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu dan Pil Ecstasy dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto,SH,MH, Waka Poldasu Brigjen Pol Mardiaz Kusin, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Ancaman hukuman :

Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penulis : Erizal

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top