JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) siang ini, Selasa (12/11) pukul 13.00 wib telah mengagendakan pemeriksaan/ permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Kupang, atas dugaan pelanggaran terhadap prosedur mutasi pegawai ASN, yang terindikasi melanggar sejumlah aturan tentang Manajemen pegawai ASN dan Manajemen Sistim Merit dalam hal melakukan mutasi ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Terhadap agenda pemeriksaan tersebut, KASN telah menyurati Wali Kota Kupang, selaku pimpinan tertinggi Pemerintah dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN Kota Kupang pada tanggal 6 November 2019 lalu.
Dalam Surat tersebut KASN meminta Wali Kota Kupang untuk menghadirkan Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang, guna memberikan penjelasan/ klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur mutasi tersebut.
KASN dalam surat pemanggilan dengan Nomor: UND-409/KASN/11/2019 menegaskan agar ketiga pejabat ASN Kota Kupang yang akan didengarkan keterangan dalam agenda pemeriksaan yang di pimpin Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan, serta membawa semua dokumen terkait mutasi yang telah dilakukan oleh pemerintah kota kupang, sebagaimana yang telah dilaporkan pelapor.
Untuk diketahui, dalam laporan dugaan pelanggaran mutasi tanpa prosedur yang disampaikan oleh pelapor menyebutkan beberapa poin diantaranya: Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan pejabat ASN yang diterbitkan oleh Wali Kota Kupang menimbulkan kerancuan, dimana dalam SK Nomor: BKPPD.821/922/D/V/2019 ditanda tangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah untuk jabatan baru, sementara disaat bertepatan juga Wakil Walikota Kupang menerbitkan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: PKPPD/821/923.a/D/VI/2019 atas pejabat ASN pada jabatan baru itu tidak sesuai dengan jabatan yang telah diangkat berdasarkan SK Wali Kota Kupang.
Selain itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang atas nama Yoseph Rera Beka yang ikut mengusulkan dan menandatangani SK mutasi tersebut disebutkan telah melampaui masa jabatannya sebagai Penjabat, dimana saat menandatangani SK tersebut, Yoseph Rera Beka dalam statusnya sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Kupang.
(Tim)
