Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Nasdem Kritik Inpres Kepatutan Bayar BPJS Kesehatan

Senin, 04 November 2019. 09.43 WIB

JAKARTA – PERSBAYANGKARA.ID

Pemerintah memastikan menaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Melalui Perpres No 75 Tahun 2019, besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik pada Januari 2020 mendatang.

Anggota Komisi Kesehatan DPR Periode 2014-2019 Okky Asokawati mengeritik BPJS Kesehatan yang hingga saat ini belum menyampaikan ke publik tentang benefit yang diperoleh masyarakat atas kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan ini.

“Hingga H-2 bulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun BPJS Kesehatan belum menyampaikan ke publik tentang benefit yang akan diperoleh masyarakat atas kenaikan ini,” ujar Okky di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan alih-alih pemerintah menyampaikan blue print perbaikan layanan BPJS Kesehatan paska kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun justru yang ada narasi represif ke publik bagi yang tidak taat dan patuh membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Misalnya bagi yang telat membayar maka akan berdampak pada pengurusan SIM dan Paspor,” sebut Okky.

Semestinya, imbuh model senior ini, pemerintah menyampaikan rencana kerja BPJS Kesehatan pasca kenaikan iuran hingga 100 persen itu. Terpenting juga merespons keluhan yang muncul atas layanan BPJS Kesehatan dengan menjamin perbaikan.

“Bukan justru menakut-nakuti dengan rencana penerbitan Inpres soal ketaatan pembayaran,” kritik Okky.

Ia mencontohkan keluhan yang sering ia dapati dari masyarakat soal ketersediaan kamar bagi peserta BPJS Kesehatan ataupun berkaitan obat-obatan.

Menurut anggota Komisi IX DPR dua periode ini, persoalan mendasar tersebut semestinya dipastikan tidak akan muncul jika iuran BPJS naik hingga 100 persen.

“Pemerintah dan BPJS Kesehatan seharusnya meyakinkan publik seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak ada lagi masalah di lapangan khususnya layanan terhadap peserta,” tegas Okky pada pers bhayangkara.

Dia berharap di sisa waktu dua bulan menjelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dapat memastikan akan terdapat perbaikan layanan bagi pesertanya.

“Ada sisa waktu dua bulan sebelum realisasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah diharapkan menyampaikan blue print perubahan pelayanan BPJS Kesehatan ke publik, bukan dengan narasi represif, tentu publik akan antipati,” ingat Okky.
(JMart)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top