BARITO TIMUR – bersbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Bandar Narkotika jenis sabu asal Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Jajaran Polres Bartim, Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku MF (27) pemuda asal Jl. Pandan Sari Kec. Sungai Pandan Hulu, Amuntai, Kab. Hulu Sungai Utara, Kalsel tak berkutik saat dibekuk polisi di rumah kosnya di daerah Asak Desa Putai, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M. Syafuan Nur, S.I.K., yang memimpin penangkapan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di daerah Asak Desa Putai. Kemudian berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (30 /10/ 2019) sekitar pukul 01.30 WIB saat pelaku kami pastikan berada di dalam kosnya kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas namun berhasil diamankan.
“Selanjutnya kami lakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa
satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, satu buah plastik klip bekas pupur, dua buah alat bong sabu terbuat dari kaca, dua buah korek gas merk Tokai berwarna orange dan ungu. Uang tunai Rp. 25 ribu, satu lembar kertas rokok berwarna silver, satu botol pupur bayi merk My Baby berwarna biru putih, satu buah Handphone merek VIVO warna merah,” bebernya.
Dengan kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber berita : Polres Bartim
