LANGGUR – persbhayangkara.id MALUKU
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa di Ohoi (Desa) Danar Ternate. Dua pria berinisial E.N. dan O.H. resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan di Mapolres Maluku Tenggara.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (31/03/2026), Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menangani konflik warga yang berujung maut.
Tragedi ini bermula dari bentrokan antar-kelompok warga Danar Ohoitom dan Danar Watansoin di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan pada Jumat malam, 27 Maret 2026. Sekitar pukul 23.00 WIT, situasi memanas dengan aksi saling lempar batu dan penggunaan senjata tajam. Meski kehadiran aparat kepolisian di lokasi sempat meredam keadaan, namun eskalasi kembali meningkat pada dini hari.
Pada pukul 04.00 WIT, terjadi aksi saling serang susulan. Di tengah kekacauan tersebut, tersangka E.N. dan O.H. yang mempersenjatai diri dengan parang bertemu dengan korban berinisial F.A.R. Kedua pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka fatal.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Tubuh korban kemudian ditemukan oleh warga dalam keadaan terkapar tidak bernyawa, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur.
Tim Satreskrim Polres Maluku Tenggara segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada tanggal 30 Maret 2026, polisi mengamankan E.N. dan O.H. di salah satu pemukiman warga untuk kemudian dibawa ke Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut, E.N. dan O.H. dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana terhadap nyawa atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) junto Pasal 20 huruf c dan atau 466 ayat (3) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHPidana Nasional, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 12 hingga 15 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara tetap berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindakan kriminalitas dan kekerasan di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar Kabupaten Maluku Tenggara tetap kondusif bagi seluruh warga.
Published: Buyung Balubun