SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit Reskrim Polsek Candi memastikan penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa warga Ngampelsari terus berjalan sesuai prosedur hukum. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki babak baru setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21).
Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Imam Tarmudji, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum bagi korban yang mengalami luka serius dalam insiden tersebut.
Peristiwa pengeroyokan ini bermula pada 29 November 2025, dipicu oleh selisih paham akibat insiden berserempetan sepeda motor di jalan. Akibat aksi kekerasan para pelaku, korban menderita luka robek yang cukup parah hingga harus menerima 10 jahitan.
Dalam pengejaran intensif, polisi berhasil mengamankan satu pelaku utama berinisial H. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan lereng gunung, Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Salah satu pelaku berinisial H sudah kami amankan di Mapolsek Candi. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial Iwan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Iptu Imam Tarmudji dalam sesi doorstop dengan media.
Meski satu pelaku sudah tertangkap, Unit Reskrim Polsek Candi menegaskan tidak akan mengendurkan pencarian terhadap pelaku yang masih buron.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Upaya pengejaran terhadap DPO Iwan masih terus kami lakukan secara maksimal,” tegas Imam.
Menutup keterangannya, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan konflik di jalan raya.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak berwajib agar tidak muncul tindak pidana baru yang merugikan semua pihak,” pungkasnya. Sult