JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Menjelang arus mudik Idul Fitri 1446 H, Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan melarang kendaraan angkutan barang dan batubara melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025, sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama periode mudik. “Dengan adanya aturan ini, kami berharap kemacetan dapat berkurang dan keselamatan pengguna jalan meningkat,” ujar Kombes Pol Dhafi.
Ia menambahkan bahwa larangan ini berlaku bagi semua angkutan barang dan batubara, kecuali kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok seperti sembako. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan berat yang kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas di Jambi, terutama di jalur utama yang dilalui pemudik.
“Kendaraan angkutan barang dan batubara yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan harus mengikuti aturan ini. Namun, untuk kebutuhan esensial seperti BBM dan sembako, kami tetap memberikan pengecualian,” tegasnya.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama. Warga diharapkan mengikuti informasi terbaru dari pihak berwenang terkait pengaturan lalu lintas selama periode mudik.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi para pemudik yang akan melintas di wilayah Jambi selama perayaan Idul Fitri 2025.
(Hermanto)
