TANJUNG JABUNG BARAT – persbhayangkara.id JAMBI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD serta Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pemerintah Daerah oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.
Rapat yang berlangsung pada Senin (17/03/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, H. Muh. Sjafril Simamora, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Hasan Basyri Harahap, SH, serta dihadiri oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, dan Wakil Bupati.
Penyampaian Dua Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda Pemerintah Daerah
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menyampaikan dua Raperda Inisiatif DPRD, sementara Bupati Tanjung Jabung Barat memaparkan dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Pimpinan rapat menyebutkan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut dari berbagai surat dan rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya, termasuk laporan Bapemperda serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Setelah menyelesaikan pembahasan Raperda, DPRD kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD mempersilakan Bupati Tanjung Jabung Barat untuk menyampaikan nota pengantar LKPJ. Menanggapi hal tersebut, Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terlaksananya rapat paripurna tersebut.
“Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang telah mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah ini. Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, pembahasan lebih lanjut terkait Raperda dan LKPJ Bupati akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
(Hermanto)
