Kronik polri

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Taman

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana di Kecamatan Taman, Sidoarjo, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku, yang terbakar rasa cemburu, nekat menghabisi nyawa ibu dari pria yang diduga dekat dengan istrinya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial THJS (46), warga Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, merasa sakit hati karena istrinya dekat dengan seorang pria berinisial MA. Dalam kondisi emosi, THJS mendatangi rumah MA, namun karena tidak menemukan pria tersebut, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membacok ibu MA, seorang wanita berusia 59 tahun berinisial SBH, hingga tewas.

“Pelaku masuk ke rumah korban di Desa Ketegan, RT 4/RW 1, Kecamatan Taman. Karena tidak menemukan MA, pelaku melampiaskan amarahnya dengan menyerang SBH menggunakan golok hingga korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Christian Tobing.

Tidak berhenti di situ, setelah menghabisi SBH, THJS melarikan diri dan sempat melukai dua warga lainnya. Korban pertama adalah JFR, teman dekat MA, yang mengalami luka bacok di telapak tangan saat berpapasan dengan pelaku. THJS juga membacok SJ, seorang warga yang kebetulan duduk di dekat lokasi kejadian, hingga jarinya hampir putus.

Warga yang geram akhirnya berhasil menangkap pelaku dan sempat menghakiminya sebelum diserahkan ke Polsek Taman. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 bilah golok beserta sarungnya

Pakaian korban yang berlumuran darah

Jaket milik pelaku

Visum et repertum korban

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 11 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian, salah satu saksi yang sedang berada di warung kopi pulang ke rumah dan mendapati situasi sudah ramai. Warga memberitahu bahwa SBH terluka parah akibat bacokan.

Korban sempat dievakuasi dan masih dalam kondisi hidup saat dibawa ke rumah sakit. Bahkan, korban sempat menyebut nama pelaku, yakni THJS, yang dikenal dengan panggilan “DAOK”. Sayangnya, nyawa SBH tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 338 KUHP: Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh motif dan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top