PONTIANAK – persbhayangkara.id KALIMANTAN BARAT
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memasuki tahun 2025 dengan tekad kuat untuk menyelesaikan dua kasus besar yang menjadi sorotan publik. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke Yayasan Mujahidin Pontianak dan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang. Kedua kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, bahkan diduga sempat terseret ke ranah politisasi.
Hingga akhir 2024, dari lima kasus dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan, tiga kasus berhasil ditangani dengan penetapan dan penahanan tersangka. Kasus tersebut meliputi:
- Pengadaan tanah Bank Kalbar di Pontianak tahun 2015.
- Penyimpangan dana operasional kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Kabupaten Melawi tahun 2023.
- Hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Petra Sintang tahun 2017.
Namun, dua kasus lainnya, yakni dugaan penyimpangan dana hibah ke Yayasan Mujahidin Pontianak (tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023) serta penyimpangan dana APBN 2023 pada pembangunan Bandara Rahadi Oesman, masih belum mencapai tahap penetapan tersangka.
Aspidsus Kejati Kalbar: Proses Masih Berjalan
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, dalam konferensi pers Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak. Menurutnya, meski ada tantangan keterbatasan tim penyidik, Kejati Kalbar berkomitmen mempercepat proses hukum hingga ke pengadilan.
“Kasus ini membutuhkan perhatian khusus. Kami juga bekerja sama dengan bidang-bidang lain untuk mempercepat penanganan,” ujarnya.
Laporan Kinerja Kejati Kalbar 2024
Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban, dalam konferensi pers pada Juli 2024, menyampaikan bahwa bidang Pidana Khusus telah menangani total 12 kasus, terdiri dari tujuh kasus pada tahap penyelidikan dan lima kasus pada tahap penyidikan.
“Proses hukum ini memang membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak dan dokumen. Namun, kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikannya demi keadilan masyarakat,” tegas Edyward Kaban.
Publik Kalimantan Barat berharap pada tahun 2025, dua kasus besar yang tersisa dapat segera diselesaikan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dengan komitmen kuat dari Kejati Kalbar, penyelesaian kasus-kasus ini menjadi sinyal positif dalam pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
Laporan: Basori