JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Suhendar, SH, LLM, menegaskan pentingnya pembentukan Dewan Etik Nasional atau Mahkamah Etik yang mengatur seluruh golongan profesi di Indonesia. Dalam audiensi dengan media pada akhir tahun 2024, Prof. Suhendar menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan lembaga etik nasional untuk menjamin keadilan dan integritas profesi di bawah naungan Mahkamah Agung.
“Banyak negara maju seperti Jepang memiliki federasi profesi, dan Malaysia memiliki Dewan Etik Profesi. Di Indonesia, sebagian organisasi seperti advokat memang sudah memiliki dewan etik masing-masing, namun itu belum cukup efektif,” ujar Prof. Suhendar.
Regulasi Khusus untuk Mengatur Semua Profesi
Prof. Suhendar mendorong DPR RI segera merancang undang-undang yang akan menetapkan Dewan Etik Nasional. Lembaga ini nantinya akan menangani pelanggaran etik dari berbagai profesi, termasuk dokter, notaris, advokat, polisi, dan profesi lainnya. Dengan begitu, pengawasan terhadap profesi tidak lagi terpecah-pecah atau tumpang tindih.
“Jika ada kesalahan dalam pekerjaan dokter, advokat, atau polisi, maka Dewan Etik yang bertugas mengevaluasi, memutuskan, dan memberikan sanksi yang tepat. Propam tidak lagi menangani pelanggaran etik polisi, melainkan diserahkan ke Dewan Etik yang independen dan bebas dari intervensi politik,” jelasnya.
Dewan Etik di Bawah Mahkamah Agung
Sebagai Ketua Umum PERADMI, Prof. Suhendar menekankan pentingnya posisi Dewan Etik berada di bawah Mahkamah Agung, agar memiliki legitimasi hukum yang kuat dan terbebas dari tekanan politik atau penguasa. Selain itu, organisasi profesi di seluruh Indonesia diwajibkan mendaftarkan anggotanya secara resmi untuk mempermudah pengawasan dan pembinaan.
“Dengan adanya Dewan Etik Nasional, carut-marut dalam berbagai profesi dapat diminimalkan, dan masyarakat akan lebih mudah mencari keadilan,” tambahnya.
Harapan pada Pemerintah dan DPR
Guru besar yang juga dikenal sebagai tokoh pembaruan hukum ini menyampaikan harapannya kepada Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto agar menginstruksikan DPR RI dan MPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Dewan Etik melalui undang-undang. Ia percaya lembaga ini akan menjadi solusi atas banyaknya permasalahan etik yang selama ini terjadi di berbagai profesi.
“Jika undang-undang Dewan Etik sudah ditetapkan, maka Pimpinan di setiap organisasi profesi diwajibkan mendaftarkan organisasinya. Ini penting untuk menjaga solidaritas dan memastikan tidak ada pihak yang merasa kesulitan mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Prof. Dr. Suhendar berharap usulan ini dapat segera terealisasi pada awal 2025, demi menciptakan sistem pengawasan profesi yang lebih adil dan terstruktur. Menurutnya, keberadaan Dewan Etik tidak hanya bermanfaat untuk profesi, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas.
“Pemerintah harus segera bertindak, karena ini menyangkut keadilan dan kepercayaan publik terhadap profesi di Indonesia,” pungkasnya. Red