PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo pada Selasa pagi (3/11) secara resmi membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilkub) Jawa Timur dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Probolinggo. Acara yang berlangsung di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.45 WIB.
Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Aminuddin-Ina Dwi Lestari, berhasil memperoleh suara terbanyak dalam Pilwali Probolinggo, dengan total 53.520 suara atau 39,15%. Paslon ini unggul tipis dibandingkan pasangan nomor urut 4, Hadi Zainal Abidin – Zainal Arifin, yang meraih 50.897 suara (37,23%).
Pada urutan ketiga, Paslon nomor urut 2, Fernanda Zulkarnain dan Abdullah Zabut, memperoleh suara sebanyak 30.643 (22,41%), sementara Paslon nomor urut 1, Sri Setyo Pratiwi-Moh. Rachman Sawaludin, hanya mendapatkan 1.650 suara (1,21%), yang merupakan jumlah suara paling sedikit.
Ketua KPU Probolinggo, Radfan Faisal, mengonfirmasi bahwa Paslon Aminuddin-Ina Dwi Lestari resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Probolinggo 2024-2029. Meskipun selisih suara mereka dengan Paslon nomor urut 2 cukup tipis, hanya sekitar 2.303 suara atau 1,92%, Paslon nomor urut 3 berhasil memastikan kemenangan.
Pada saat yang sama, KPU juga mengumumkan hasil Pilgub Jawa Timur, di mana Paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, meraih kemenangan mutlak dengan 76.722 suara (57,8%). Sementara Paslon nomor urut 3 meraih 51.820 suara (39%), dan Paslon nomor urut 1 hanya mendapat 4.271 suara (3,2%).
Meski demikian, pengumuman hasil rekapitulasi Pilwali Kota Probolinggo tidak berjalan mulus. Salah satu saksi dari Paslon Pilwali 04 yang tidak disebutkan namanya, memilih untuk tidak menandatangani hasil penetapan tersebut. Saksi tersebut mengungkapkan kekecewaannya terkait penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan politik uang oleh Bawaslu. Kasus ini melibatkan tiga orang pelaku, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Probolinggo.
Sebagai respons, Tim Kemenangan Paslon yang merasa dirugikan menyampaikan surat protes yang dibacakan oleh anggota KPU, Rosit. Surat tersebut mengkritik kinerja Bawaslu yang dinilai lamban dan tidak maksimal dalam menangani kasus OTT. Tim Kemenangan menegaskan bahwa mereka merasa Bawaslu tidak cukup serius dalam menyelidiki kasus tersebut.
Komisioner Bawaslu, Putut, memberikan penjelasan terkait kasus OTT yang melibatkan dugaan politik uang tersebut. Menurut Putut, Bawaslu telah melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk menetapkan adanya tindak pidana. Namun demikian, kasus yang melibatkan salah seorang ASN tersebut sudah direkomendasikan untuk dilanjutkan ke pejabat terkait, yakni Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo untuk diproses lebih lanjut. Senin 2/12/24.
Di sisi lain, meskipun terdapat protes terkait kinerja Bawaslu, KPU Kota Probolinggo tetap melanjutkan proses penetapan hasil rekapitulasi. Ketua KPU Radfan Faisal menegaskan bahwa keputusan yang telah diambil adalah final.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun salah satu saksi Paslon Pilwali enggan hadir dalam pengesahan hasil, KPU akan terus berkomitmen untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Proses penetapan hasil Pilkada Kota Probolinggo kali ini menjadi sorotan, mengingat adanya ketegangan yang muncul terkait isu politik uang yang melibatkan beberapa pihak.
KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo diharapkan untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas dalam setiap tahapan Pilkada, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam suasana yang penuh dinamika ini, masyarakat Kota Probolinggo kini menantikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Paslon pemenang dalam menjalankan amanah rakyat, serta tindakan lanjutan terkait pengawasan dan penanganan kasus-kasus hukum yang masih menyisakan pertanyaan.
IDA Y