Kronik polri

Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Owner Skincare Ilegal di Makassar

MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Ketiga tersangka disebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Lebih lanjut Didik juga menambahkan Ke depan, Polda Sulsel sebut akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di akhir rilis tertulisnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto juga mengatakan bahwa Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. (AAR)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top