Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Rumah Perkampungan Desa Sadang di Eksekusi Jurusita PN Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Rumah perkampungan dengan ukuran 444m2 atas nama pemilik Wido Pratoyo di desa Sadang Kecamatan Taman, hari ini Selasa tanggal 5/11/24 dimulai pukul 09.00 wib kembali di eksekusi oleh Jurusita PN Sidoarjo, pengeksekusian atas dasar pemohon/pemenang lelang Agus Hermawan dkk kuasa hukum asal Surabaya kota,jalan menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.

“Penetapan amaning Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo no 20/STRL/22/Pn SDA,per tanggal 26/7/24, pengesekusian harus segera dilakukan.

Disampaikan, hasil penetapan risalah lelang oleh KPNL yang di serahkan oleh pemohon/pemenang lelang tertanggal 16/7/24, dengan pemohon Agus Hermawan,bahwa rumah dan bangunan ukuran 444m2 sertifikat di balik nama di Sidoarjo.

Lanjut Panitera Jurusita PN Sidoarjo Rudi Hartono SH MH menjelaskan, kami dari PN Sidoarjo atas dasar perintah pimpinan, sebelumnya kasus ini sudah lama, amaning dan teguran/rakor sudah di kordinasikan dengan baik tetapi termohon tidak menggubrisnya sehingga terjadilah pengeksekusian atas dasar penetapan amaning risalah lelang dari KPNL, mau tidak mau termohon harus segera mengosongkan rumahnya dengan sukarela.

Adapun bisa terjadi eksekusi diduga termohon dalam angsuran kreditur pasti ada tunggakan pembayaran angsuran sebelumnya, disitulah jangan main main bila kita suatu saat meng anggunkan surat SHM rumah kita ke bank/koperasi simpan pinjam harus di cicil dan di bayar angsurannya secara baik dan benar, agar risalah lelang dan eksekusi tidak mungkin terjadi, tutur panitera.

Alhasil kegiatan eksekusi berjalan lancar dan sukses,tidak ada komplain dan atau perlawanan, selang pengosongan perabotan rumah tangga yang dipindahkan ke Dusun Camplung Desa Bangsri, kunci rumah di serahkan kepada kuasa hukum AH dkk. Sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top