Implikasi terhadap Pendapatan dan Konservasi Lingkungan
PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Kawasan wisata Bromo, yang dikenal dengan pemandangan alamnya yang menakjubkan, telah memberlakukan kebijakan baru terkait tarif masuk dan penggunaan alat elektronik, khususnya drone, bagi para wisatawan. (2/11/24)
Kebijakan ini merupakan langkah terbaru dalam upaya pengelolaan sumber daya pariwisata yang berkelanjutan, yang diatur oleh Kepala Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2024.
Mulai 30 Oktober 2024, wisatawan yang ingin mengunjungi Bromo akan merasakan peningkatan tarif masuk yang signifikan, menambahkan tantangan baru bagi para pelancong untuk merencanakan kunjungan mereka. Di samping itu, wisatawan yang berencana untuk menerbangkan drone di kawasan tersebut juga harus mematuhi tarif yang telah ditentukan serta prosedur izin penggunaan.

Detil Tarif dan Ketentuan Drone:
- Tarif Penggunaan Drone:
- Pengambilan gambar komersial dan videografi yang digunakan untuk berbagai kepentingan seperti iklan, film, dan reality show kini dikenakan tarif yang cukup tinggi:
- Wisatawan Warga Negara Asing (WNA): Rp 20.000.000 per lokasi
- Wisatawan Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 10.000.000 per lokasi
- Untuk penggunaan drone dalam fotografi yang digunakan untuk keperluan usaha seperti potret wisata atau iklan, tarifnya ditetapkan sebagai berikut:
- Wisatawan WNA: Rp 5.000.000
- Wisatawan WNI: Rp 2.000.000
- Sementara itu, penggunaan drone untuk video dan sesi prewedding dikenakan tarif yang lebih terjangkau:
- Wisatawan WNA: Rp 3.000.000
- Wisatawan WNI: Rp 1.000.000
Dalam implementasinya, setiap wisatawan yang ingin mengajukan izin penggunaan drone wajib melengkapi proses administrasi, yang mencakup pengajuan surat izin permohonan dan presentasi kepada TNBTS di kota Malang.

Hal ini diharapkan dapat menambah kesadaran tentang perlunya pengelolaan yang bijaksana terhadap sumber daya alam yang ada, sekaligus memberikan edukasi kepada para wisatawan tentang pentingnya konservasi lingkungan.
Kebijakan yang baru saja diterapkan diharapkan tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga bisa mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat tingginya aktivitas komersial di kawasan wisata.
Dengan adanya tarif yang jelas dan prosedur izin yang ketat, diharapkan para pengunjung akan lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam dan budaya lokal.
Dalam rangka mematuhi peraturan, TNBTS meminta semua pihak untuk berkoordinasi agar keberlanjutan ekosistem di kawasan Bromo dapat terjaga, sehingga keindahan alamnya dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
IDA Y
