SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali sukses menggagalkan transaksi peredaran narkoba dan extacy yang di kemas/di ranjau dengan cara memakai Microtube, kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 21/10/24 di dalam rumah kavling walet Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap para empat tersangka pengedar/penjual narkoba skala besar di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, hari Rabu tanggal 30/10/24 pers rilis telah dimulai.
“Empat tersangka,AC, warga desa Kalanganyar Kecamatan Sedati, DSB warga desa betro, MM, warga desa Sedati gede Kecamatan Sedati, NNA,warga desa Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Jombang,pengedar/penjual narkoba itu dalam permintaan bandar besar narkoba (DPO) inisial R,keempat pelaku tersebut memiliki peran dan tugas masing-masing menggeluti dunia narkoba hampir Dua Tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing SIK, MH, MSi, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana SIK MH, dan Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo SH menjelaskan, sesuai instruksi Presiden RI dan menjadi Atensi Kapolda Jatim, harap memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya.
Modus operandi yang keempat tersangka langgar, percobaan/pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak/melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,jadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkoba bukan tanaman,dan beratnya melebihi 5 gram dan pil extacy.
“Masih lanjut Tobing,dengan ini Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tanpa terasa telah menyelamatkan 20.000 ribu jiwa penduduk dari serangan narkoba, imbuhnya.
Adapun barang haram yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, 1,5 kg sabu sabu siap edar di kemas dalam Microtube, bila dituangkan senilai Rp 1.500.000.000, dan 240 butir pil extacy bila di uangkan Rp 240.000.000.
Kini keempat tersangka terjerat pasal 114(2) desa ancaman hukuman penjara 6 tahun,dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Dan juga terjerat pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara 5 tahun bui, dan paling lama 20 tahun bui, serta denda paling sedikit Rp 800 juta, dan denda paling banyak Rp 8 milyar. Sulton
