Liputan Seputar Kriminal

Pemuda Bejat, Cabuli Bocah 7 Tahun hingga Enam Kali

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Sungguh sangat miris dan di luar nalar seorang bocah umur 7 tahun jadi budak nafsu dari pacar ibunya korban,kali ini kejadian di kost kostan Desa Sedati gede Kecamatan Sedati,pada pukul 09.00 wib di kala sang bocah di tinggal oleh ibunya bekerja. Perbuatan cabul di lakukan oleh pelaku sebanyak 6 kali,yang pertama di bulan maret 2024 pukul 09.00 wib,dan yang terakhir bulan April 2024 pukul 16.00 wib.

“Korban CJSS bocah ingusan umur 7 tahun, pelajar, alamat panggung rejo kota Pasuruan.

Tersangka diketahui VWA,43 tahun,laki laki,warga alamat Desa Pepelegi Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,(merupakan pacar ibu korban).

Asal mula kronologis terjadinya cabul, bocah korban yang senantiasa tinggal bersama pelaku di tempat kost dan di kala sang pacar ibunya bekerja, disitulah pelaku memaksa korban bermain tengkurap dan lalu pelaku menyuruh korban mengolesi kemaluan nya dengan minyak lotion.

Disitulah kemaluan pelaku berdiri tegak hingga terjadi persetubuhan kepada korban bocah ingusan 7 tahun sampai enam kali.

Kemudian insiden bejat yang dilakukan oleh pelaku terungkap saat bulan April 2024, korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakaknya lalu menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 6 kali.

Lanjut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi A SIK MSi dalam pers rilis menjelaskan,pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul atas dasar dorongan birahi.

Pelaku berhasil diamankan Senin tanggal 9/9/24 pukul 13.00 wib oleh tim unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo,kini tersangka terjerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar, pungkas Fahmi. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top