PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Polresta Probolinggo mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap serangkaian kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penggelapan mobil, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian alat komunikasi. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 14 Oktober 2024, di Mapolres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap tiga jenis kejahatan berdasarkan laporan dari korban. “Kami telah menangkap lima tersangka yang terlibat. Modus operandi mereka bervariasi, dari penggelapan hingga pencurian dengan senjata tajam,” ungkap Oki.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penggelapan mobil di Kecamatan Mayangan, di mana korban melapor kehilangan kendaraannya yang diparkir di halaman rumah. Pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dengan bantuan teknologi GPS dan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian berhasil melacak mobil yang dicuri. “Kerja sama masyarakat sangat berperan dalam keberhasilan kami,” tambahnya.

Selain itu, sebuah kasus pencurian dengan kekerasan melibatkan seorang remaja bersenjata tajam juga terungkap. Pengakuan awal pelaku menunjukkan bahwa kejahatannya dipicu oleh kebutuhan ekonomi. “Pelaku adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa,” jelas Oki. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus pencurian ponsel juga menjadi sorotan, di mana pelaku menyamar sebagai pengunjung di tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan. Kapolres Oki mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharga mereka. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak lengah di tempat umum,” tegasnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kasus pencurian PlayStation di sebuah rental, tiga pelaku ditangkap, termasuk pelaku utama dan dua penadah. Barang bukti yang disita meliputi enam unit PlayStation dan satu unit laptop Asus, yang dijual kepada penadah seharga Rp 3 juta. Pelaku mengaku bahwa tindakannya dilakukan akibat desakan ekonomi. Pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 48 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Terakhir, seorang karyawati di sebuah kafe, BJBR, ditangkap atas dugaan penggelapan dana restoran senilai Rp 24 juta secara bertahap selama sekitar satu tahun. Pelaku kini menghadapi ancaman Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
IDA Y
