Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Anti-Bullying: Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Hadirkan Pemahaman Hukum di SMPN 8

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Dalam upaya menanggulangi perundungan di sekolah, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, di bawah pimpinan Dodik Hermawan, menggelar sosialisasi mengenai perundungan dan bullying di SMP Negeri 8 Probolinggo. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Tesar dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Siti Romlah.

Dodik Hermawan menyampaikan, “Kami memberikan pemahaman hukum terkait tindakan bullying dan perundungan.” Melalui sosialisasi ini, diharapkan siswa dapat lebih menyadari dampak hukum dari perilaku yang dianggap sepele, termasuk perilaku di media sosial.

“Sering kali siswa dan guru tidak menyadari bahwa mengolok-olok teman atau orang tua dianggap candaan, padahal itu merupakan bentuk bullying,” tambahnya. Dengan adanya enam sesi sosialisasi yang telah dilaksanakan, Kejaksaan berharap dapat menekan angka bullying di lingkungan sekolah.

Kepala SMP Negeri 8, Zakial Irfan, menekankan pentingnya kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Negeri dalam memberikan pemahaman hukum.

“Saya berharap dengan adanya pendidikan hukum ini, siswa dapat lebih bijak menggunakan media sosial dan mencegah terjadinya bullying serta perundungan agar terhindar dari dampak hukum,” ungkapnya.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran hukum di kalangan siswa dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman.

IDA Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top