SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Dalam pers rilis yang dipimpin oleh Wakapolres Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, terungkap bahwa tim Unit Resmob Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Karangbong dan Desa Pepe pada Minggu, 22 September 2024.
Kejadian tragis tersebut berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Frontage Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Korban, RDP (15), seorang pelajar dari Desa Karangbong, meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit, sementara FF (18), pelajar dari Desa Pepe, mengalami patah kaki.
ASP (20) dari Desa Sumbergede, Bojonegoro, dan LH (24) dari Desa Wager, Taman, merupakan dua tersangka utama. Wakapolres menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ASP yang membonceng LH, mengejar sepeda motor korban yang dikendarai FF dan dibonceng oleh RDP. LH melempar sandal ke arah korban, kemudian menarik kaos RDP, namun tidak berhasil. Mereka terus mengejar hingga akhirnya ASP menendang kendaraan korban, menyebabkan keduanya terjatuh. Akibatnya, RDP meninggal dunia dan FF mengalami patah kaki.
Motif di balik pembunuhan ini diduga terkait dendam antar kelompok perguruan silat yang diikuti oleh pelaku, meskipun pelaku tidak dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dalam pers rilis tersebut, Wakapolres menegaskan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 78c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal tiga miliar rupiah. Sulton