Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten di Jalan Raya Mandor

LANDAK – persbhayangkara.id KALIMANTAN BARAT

Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Landak kembali membuahkan hasil. Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak, Polda Kalbar, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Ngabang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi KB 5961 WN.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan intensif. Pada malam hari, sekitar pukul 22.15 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DY alias Y di tepi Jalan Raya Sebadu/Belak, Dusun Sebadu, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip berisi tablet yang diduga ekstasi, serta sepuluh plastik klip kosong yang dibalut tisu dan kantong plastik hitam. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah helm hitam merk GM Evolution.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone milik tersangka, yaitu handphone merk Realme berwarna biru yang ditemukan di tangan kanannya, dan handphone merk VIVO berwarna biru di saku celana depan kanan. Di saku celana belakang, polisi juga menemukan fotokopi STNK bernomor 8175609/KB/2008. Meskipun telah memeriksa sepeda motor tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti lain.

Tersangka DY beserta barang bukti kini diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku, baik dalam skala besar maupun kecil, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tanggapi dengan serius,” ujarnya.

Tersangka DY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Iptu Rinto juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan masyarakat. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang terus memberikan informasi. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iptu Rinto menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Landak akan terus digalakkan. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami peringatkan kepada pelaku lainnya agar segera menghentikan aktivitas mereka sebelum tertangkap,” tegasnya.

Saat ini, tersangka DY masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

Wartawan: Basori

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top