Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Penipuan Perumahan: Direktur PT ABP Hadapi Laporan di Polresta Sidoarjo

Kusnandar, S. Sos, S.H, M.H, Ph.D: Kami Telah Melayangkan Somasi Tapi Tidak Ada Tanggapan

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Korban penipuan yang tergabung dalam kelompok Korban DVJ 2 dari berbagai profesi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo pada Rabu pagi, 25 September 2024. Mereka melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Araya Berlian Perkasa (ABP), pengelola perumahan Diamonds Village Juanda Tahap II (DVJ 2). Para korban yang didampingi kuasa hukum dari firma hukum Kusnandar & Partner telah resmi membuat laporan polisi dengan nomor TBL-B/515/IX/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

Kusnandar, S.Sos, SH, MH, Ph.D kuasa hukum korban, menjelaskan kepada media bahwa kasus dugaan penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. “Klien kami, tiga orang korban, telah membeli tanah dan bangunan di perumahan tersebut dengan prosedur sah. Bahkan, salah satu dari mereka membeli dua unit. Namun, setelah lebih dari delapan bulan, mereka hanya menerima kuitansi pembayaran dan akta IJB (Ikatan Jual Beli) dari notaris, tanpa adanya AJB (Akta Jual Beli),” jelas Kusnandar.

Lebih lanjut, Kusnandar menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi pertama dan kedua kepada developer PT ABP. Namun, surat-surat somasi tersebut kembali tanpa tanggapan karena kantor developer tersebut sudah lama kosong. “Kami sudah melakukan upaya mediasi, tetapi tanpa hasil karena surat somasi kami selalu kembali,” imbuhnya.

Diketahui, tersangka berinisial FZ, yang merupakan direktur PT ABP. Kusnandar menyatakan bahwa baru tiga korban yang mengadu ke kantornya, namun laporan ke Polresta Sidoarjo ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengusut kasus yang lebih luas.

Salah satu korban, berinisial A, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya kecewa dan rugi ratusan juta rupiah. Seorang sales berinisial DNA datang ke rumah kami, membawa bukti site plan dan katalog rumah yang membuat kami yakin untuk membeli rumah tersebut. Ternyata, setelah pembayaran lunas selama delapan bulan, kami tidak pernah diajak untuk menandatangani AJB, melainkan hanya diberikan IJB melalui notaris. Ketika kami konfirmasi ke notaris, beliau juga merasa telah dibohongi,” ungkap A.

Lebih lanjut, A dan korban lain melakukan pengecekan ke lokasi yang dijanjikan, namun hanya mendapati lahan berupa sawah yang belum digarap, tanpa adanya pengurukan atau pengeringan lahan. Dari hasil pengecekan ini, para korban pun bertemu dengan puluhan korban lainnya. Diperkirakan ada sekitar 60 orang yang telah menjadi korban penipuan serupa dari developer yang sama. “Kami berharap pengembang bertanggung jawab dan mengembalikan uang yang telah dibayarkan. Kami masih memiliki rasa kekeluargaan dan berharap mereka dapat bertindak bijaksana,” tambahnya.

A juga berharap pemerintah turun tangan untuk menertibkan developer nakal yang mencari keuntungan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab. “Ironisnya, korban dari DVJ 1 sampai 4 bisa mencapai ratusan orang,” ujarnya prihatin.

Sebagai penutup, ia berpesan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidoarjo, agar lebih berhati-hati dalam membeli perumahan atau properti yang status kepemilikan tanahnya belum jelas. “Jangan mudah percaya dan mengeluarkan uang tanpa melakukan cek dan ricek terlebih dahulu,” pungkasnya. (Sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top