MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Mangapul Hutajulu bersama Danpomdam XIV/Hasanuddin, Letkol Cpm Imran Ilyas, S.H.,M.H., Hadir dalam kegiatan, Bakti Sosial (Baksos) Donor Darah dan pembagian sembako dalam rangka HUT TNI ke-79 di Markas Lantamal 6 Makassar, Sabtu (21/09/2024).
Di sela-sela kegiatan, Kapendam XIV/Hasanuddin didampingi Danpomdam XIV/Hsn menyampaikan kepada awak media terkait perkembangan kasus penyelidikan dan gelar perkara oleh Detasemen Polisi Militer (Danpom) XIV/IV Makassar terhadap oknum anggota TNI tersebut.
Lanjut Kapen mengatakan,” dengan hasil bukti permulaan dengan proses penyelidikan dan gelar perkara, maka oknum anggota tersebut dinyatakan telah melanggar Keputusan Panglima TNI tentang peraturan Disiplin Militer beserta dijatuhi hukuman.
“Setelah melalui proses dengan bukti permulaan penyelidikan dan gelar perkara oleh Denpom maka oknum anggota tersebut dijatuhi hukuman,” tegasnya.
“Atas perbuatan peristiwa ini, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anggota kami,” harapnya.(AAR)
.