PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pengadilan Negeri Kota Probolinggo menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada DSR (28), perempuan asal Sidoarjo, atas keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas IIB Probolinggo.
Kejadian ini bermula ketika Dini, yang berencana membesuk tahanan, mencoba mengirimkan sabu yang disembunyikan dalam paket makanan.
Petugas berhasil mengungkap modus operandi ini setelah menemukan 7,1 gram sabu yang dibagi dalam dua klip plastik, yakni 5,02 gram dan 2,08 gram, tersembunyi dalam roti.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Sidang Garuda pada Kamis (12/09/2024), majelis hakim menyatakan bahwa Dini berperan sebagai kurir yang diarahkan oleh Laudy Putra A., narapidana yang juga terlibat dalam jaringan narkotika ini.
Dini diberi tugas untuk menjemput paket sabu yang diserahkan oleh seorang pelaku berinisial J, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lapas menggunakan bus dan ojek.
Dini mengaku menerima imbalan sebesar satu juta rupiah untuk setiap paket sabu yang berhasil diantar. Meskipun vonis telah dijatuhkan, Dini Suci merasa tidak puas dengan keputusan tersebut dan mengajukan permohonan banding.
Bersama Dini, empat tahanan lain dengan kasus serupa—Asis Setiawan, Samsul Huda, M. Arif Bachtiar, dan Laudy Putra Afandi—juga mengajukan permohonan banding.
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya. Dalam sidang yang sama, Asis Setiawan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1,8 miliar. Sedangkan Samsul Huda, M. Arif Bachtiar, dan Laudy Putra Afandi masing-masing dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pengacara para terdakwa mengonfirmasi bahwa mereka akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mempersiapkan argumen dalam upaya banding. Proses hukum ini masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan dinantikan oleh publik.
IDA Y
