BATANG HARI – persbhayangkara.id JAMBI
Sat Resnarkoba Polres Batang Hari meringkus Dua orang laki-laki penyalahgunaan Narkotika Jenis bukan tanaman berupa sabu, Senin (26/08/2024) pukul 12.30 Wib
Dua tersangka yakni BH (46) yang merupakan Warga Bailangu Timur Sekayu Sumatera Selatan dan SP (43) warga Desa Sumber Jaya Bahar Utara Muara Jambi di ringkus Satreskoba Polres Batang Hari pada saat berada di Lokasi penggerebekan RT.07 Desa Pompa Air Bajubang Batang Hari.
Kapolres Batang Hari AKBP Singgih Hermawan SIK MAP melalui Kasat Narkoba Iptu Deri Oki Wicaksono SH mengatakan Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkoba di Desa Pompa Air Bajubang.
Berikut kronologis penangkapan tersangka, Pada hari Senin (26/08/2024) sekira pukul 12.30 Wib, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi bahwa Sering Terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batang Hari yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari langsung mendatangi tempat yang diduga menjadi Tempat Terjadinya Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu tersebut dan Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku bernama SP yang diduga terlibat dengan kasus Jual Beli Narkotika jenis Sabu, pada saat penangkapan pelaku berada dibelakang konter HP dan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, Kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan Barang bukti karena pada saat itu narkotika telah habis terjual.
Kemudian sdr SP mengakui mendapat Barang Bukti dari Sdr. BH yang berada di rumah SP yang selanjutnya Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut dan Sdr. BH sempat melarikan diri melihat kedatangan tim opsnal dan melakukan perlawanan tetapi berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan tas milik Sdr. BH ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dengan amunisi Berjumlah 8 Butir, kemudian Sdr. BH diinterogasi dan mengakui bahwa menyimpan barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut didalam pondok atau rumah Sdr. SP yang kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dikamar berupa 7(tujuan) Paket Narkotika Jenis Sabu dan Sdr. BH mengakui kepemilikan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali, dan Sdr. BH mengakui Mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dengan cara menjemput langsung dari Sdr. GT yang berada di Kabupaten Sekayu Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini Tersangka bersama barang bukti ( BB ) sudah berada di Mako Polres Batang Hari, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami jerat dengan pasal114 atau pasal 132 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika “Ancaman penjara 20 tahun, sedangkan untuk penggunaan senpi rakitan kami serahkan kepada sat Reskrim polres Batang Hari untuk proses pengembangan”, pungkasnya.
(Hermanto/hms)