Kronik polri

Team Tarsius Presisi Polres Bitung Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

BITUNG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang awak media di Kota Bitung. Penangkapan ini berlangsung pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Pelaku, berinisial VK (28 tahun), yang bekerja sebagai buruh bangunan dan berdomisili di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial OT (41 tahun), seorang wartawan yang juga tinggal di wilayah yang sama.

Kronologi Kejadian

Penganiayaan terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban OT tengah melayat di rumah duka seorang rekan di Kelurahan Kakenturan Dua. Ketika korban duduk bersama tiga rekannya, tiba-tiba VK yang dalam keadaan mabuk mendekatinya. Tanpa alasan yang jelas, VK mengambil kursi plastik dan memukul kepala serta punggung kiri korban. Pelaku bahkan mengancam dengan teriakan keras, “Kita bunuh kamu!”

Akibat serangan ini, korban mengalami luka di kepala dan rasa sakit di punggungnya. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.

Penangkapan Pelaku

Setelah sempat melarikan diri usai kejadian, pelaku akhirnya terlihat di Kompleks Tinombala. Pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, Tim Tarsius Presisi yang mendapat informasi mengenai keberadaan VK segera bergerak ke lokasi. Setelah melakukan pencarian selama sekitar 30 menit, tim berhasil menemukan pelaku yang baru saja selesai berpesta minuman keras bersama teman-temannya.

Dalam interogasi singkat, VK mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa tindakannya didasari oleh rasa tersinggung karena korban menertawakannya di rumah duka. VK kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu buah kursi plastik berwarna biru dan dibawa ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, VK bukan pertama kali melakukan tindak penganiayaan. Pada tahun 2021, ia pernah ditahan di Polsek Maesa atas kasus serupa.

Barang Bukti

  • Satu buah kursi plastik berwarna biru.

Pasal yang Dilanggar
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan dan ketegasan aparat Polres Bitung dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum di wilayahnya. Sofyan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top