BATANG HARI – persbhayangkara.id JAMBI
Suwanto warga Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Jambi telah kehilangan surat tanah berupa Sertifikat hak milik asli atas nama Rohani, yang diduga setelah melakukan photo copy di salah satu toko di kawasan Kelurahan Jembatan Mas senin 12 Agustus 2024.
Dokumen yang hilang sertifikat tanah hak milik atas nama Rohani no sertifikat 485 asli yang di terbitkan di muara bulian 21-12-2009.sekitar satu minggu di lihat kembali hasil poto copy ternyata sertifikat Asli tersebut tidak ada ujar Suwanto.
Sepontan hari itu Suwanto mendatangi toko tempat poto copy menanyakan prihal seminggu yang lalu kepada pemilik poto copy tidak ada alias tidak tau ucap pemilik photo copy.
Upaya pencarian sudah di lakukan sampai berita ini di terbitkan belum juga di temukan. Bahkan sudah buat laporan ke Polsek Pemayung. Barang siapa yang menemukan sertifikat tersebut di atas dapat kiranya mengembalikan kepada pemilik nya dengan No Ponsel 082388235909 pungkasnya.
(Hermanto)
