Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Polres Probolinggo Kembali Meringkus Residivis Kasus Narkoba

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Sat Resnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap S E, seorang residivis narkoba berusia 40 tahun, pada Jumat sore pukul 14.45 WIB.

SE warga Desa Krajan, Kecamatan Dringgu, Kabupaten Probolinggo, sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun pada tahun 2021, namun hanya menjalani 3 tahun 3 bulan.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan pihak kepolisian yang mengidentifikasi SE kembali terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan dari kediamannya meliputi sabu-sabu dengan total berat 15,01 gram serta berbagai peralatan terkait, seperti:

  • 1 paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor ±0,21 gram
  • 1 paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor ±14,39 gram
  • 1 paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor ±0,41 gram
  • Plastik klip besar
  • Timbangan digital
  • Pack plastik klip kecil
  • 5 lembar kertas rokok
  • Skrup plastik sedotan
  • Uang Rp90.000
  • Dompet ungu
  • Celana jeans merk GET-GUE
  • HP merk ZTE Blade V50

Saru kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ida y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top