PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Polsek Kademangan kota Probolinggo mengamankan 1pelaku curanmor yang hendak dimassa warga dan 1pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat melihat rekannya tertangkap, Rabu 14/8/2024.
Kejadian pencurian motor terjadi di Jalan Merapi, Kelurahan Triwong Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada pukul 11.00 WIB, saat seorang teknisi internet yang bekerja sebagai teknisi untuk Bythome mengalami kejadian tersebut.
Korban Yoga Catur, 26 tahun, yang baru dua bulan bekerja sebagai teknisi jaringan internet, sedang menurunkan kabel dari motornya untuk pemasangan jaringan wifi di depan perumahan Kartika.
Saat itu, Yoga memarkirkan sepeda motornya, Honda Scoopy dengan nopol N 4549 RX, Sekitar dua meter dari tempatnya bekerja. Ketika Yoga hendak mengambil barang dari dalam jok motornya, tiba-tiba salah satu pelaku, Agus, yang diketahui berasal dari Wonorejo Pasuruan, dalam keadaan kunci yang masih menempel dimotor tersebut, dengan mudah pelaku membawa kabur motor milik korban (yoga).Rabu pagi
Melihat motornya dibawa orang tak dikenal, Yoga segera berlari untuk mengejar pelaku sejauh enam meter dari lokasi kejadian dan yoga berhasil, saat pelaku sedang mengendarai motor miliknya korban langsung menendang Agus (TSK) dari samping sehingga pelaku terjatuh kesisi kiri, saat terjatuh pelaku sempat bangun dan hendak memukul korban (yoga), namun teman Yoga dan warga sekitar segera membantu. Beberapa menit kemudian, anggota Polsek Kademangan tiba di lokasi dan mengamankan Agus, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah timur.
Kapolsek Kademangan Kompol Eko Heri S mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang saat itu sedang menunggu istrinya dirumah Y temen dari pelaku, kepada Y ia bercerita jika tidak mempunyai uang dan hanya memiliki uang seratus ribu, untuk pulang ke rumahnya bersama sang istri menuju ke Wonorejo Pasuruan, kemudian Y mengajak Agus untuk melakukan aksi curanmor tersebut,”
Pelaku juga mengatakan sampai saat ini belum pernah melakukan pencurian seperti kendaraan bermotor,” ujar Kompol eko
Tak hanya itu secara langsung pelaku mengakui jika lebih sering mencopet handphone ketimbang mencuri lainnya seperti motor, hal tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda,
Faktor penyebab pelakudan rekannya yang masih buron nekat melakukan aksi curanmor di sekitar terminal bayuangga kota Probolinggo berawal saat dirinya sedang berkunjung kerumah rekannya berinisial Y di desa pesisir kecamatan Sumberasih, untuk Y pelaku yang berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian pihak kepolisian,
Kejadian tersebut mencuri perhatian banyak orang dan menunjukkan tindakan berani dari Yoga serta respon cepat dari warga dan pihak kepolisian.
Agus kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum terhadap Agus dan upaya untuk menangkap pelaku lainnya masih berlangsung.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi tindak kejahatan sehari-hari. Ida Y