SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota,kembali sukses meringkus pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, kejadiannya pada hari Minggu 4/8/24,di kamar kost no 113 lantai 3 Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota, konferensi pers rilis kembali di gelar.
“Tersangka berinisial T.R, laki laki, umur 31 Tahun, alamat warga Banjarbendo Kabupaten Sidoarjo.
Korban tewas berinisial T.A, perempuan, umur 24 tahun, warga Desa Banjarbendo.
Didalam pers rilis Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menjelaskan, modus operandi yang di lakukan oleh tersangka, berawal sakit hati atas suatu kehendak yang tidak dituruti oleh korban, hingga akhirnya pelaku mencekik leher korban, memukul kepala korban juga mengikat leher memakai tali temali, imbuhnya.
Alhasil berkat ketangkasan dan kecepatan tim unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota di bantu tim Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan cepat bisa mengamankan pelaku, dan kini telah di tahan pelaku tersebut.
Kini pelaku terjerat pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun bui nginep di jeruji besi Polresta Sidoarjo. Sulton